Begini Cara Cek Nomor HP Kalian Sudah Teregistrasi Atau Belum
Kabar Lengkap Terkini - Sejak Senin, 20 November lalu, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.
Fitur ini berguna untuk memastikan bahwa nomor seluler yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan si pemilik nomor. Dalam hal ini, nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Tim Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Berikut daftarnya:
Telkomsel => klik disini
XL => Ketik *123*4444# di layar panggilan
TRI => klik disni
INDOSAT => Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
SMARTFREN => klik disini
"Sesuai dengan janji pemerintah, fitur ini dirilis pada 20 November 2017. Nah, kami akan broadcast fitur ini kepada para pelanggan kami supaya mereka bisa cek," jelasnya, Rabu (22/11/2017).
Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru.
Fitur ini berguna untuk memastikan bahwa nomor seluler yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan si pemilik nomor. Dalam hal ini, nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
====================================================================================
DATUK99.NET
SATU SATUNYA SITUS YANG DILENGKAPI DENGAN DETECTOR ANTI BOT
====================================================================================
SATU SATUNYA SITUS YANG DILENGKAPI DENGAN DETECTOR ANTI BOT
TUNGGU APALAGI SEGERA DAFTAR DI DATUK99.NET
KENYAMANAN DAN KEMANAN USER ID ANDA KAMI JAMIN 100%
====================================================================================
Tim Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Berikut daftarnya:
Telkomsel => klik disini
XL => Ketik *123*4444# di layar panggilan
TRI => klik disni
INDOSAT => Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
SMARTFREN => klik disini
Jawaban Operator
Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia, Arum Prasodjo mengatakan bahwa fitur ini telah resmi ada sejak seminggu lalu. Namun, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan per hari ini."Sesuai dengan janji pemerintah, fitur ini dirilis pada 20 November 2017. Nah, kami akan broadcast fitur ini kepada para pelanggan kami supaya mereka bisa cek," jelasnya, Rabu (22/11/2017).
Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru.
Comments
Post a Comment